UU ITE KASUS WORM
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus
tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Langganan:
Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar