1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan
system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga
Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar
Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.






0 komentar:
Posting Komentar