UU ITE KASUS LOGIC BOMB

     Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian secara elektronik menggunakan alat-alat bukti elektronik seperti informasi dan atau dokumen elektronik, yang dilakukan pada perkara-perkara cybercrime memiliki kekuatan hukum yang sama dengan proses pembuktian pada perkara pidana biasa, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana khususnya Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


0 komentar:

Posting Komentar