Pasal 183 dan Pasal
184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian secara elektronik
menggunakan alat-alat bukti elektronik seperti informasi dan atau dokumen
elektronik, yang dilakukan pada perkara-perkara cybercrime memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan proses pembuktian pada perkara pidana biasa, berdasarkan ketentuan hukum
acara pidana khususnya Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar